CUPCAKE GRESIK

Saturday, 19 February 2011

Hubungan Individu dan Masyarakat

Pengertian

Individu merupakan unit terkecil pembentuk masyarakat. Dalam ilmu sosial, individu berarti juga bagian terkecil dari kelompok masyarakat yang tidak dapat dipisah lagi menjadi bagian yang lebih kecil.

Masyarakat adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut.

Dari pengertian diatas sangat jelas keterkaitan antara individu dan masyarakat sangatlah jelas, ya itu individu adalah bagian terkecil dan pembentuk masyarakat serta masyarakat ialah hasil dari interaksi antara individu yang ada didalamnya

Penduduk Indonesia sebagai masyarakat dapat dijelaskan sebagai berikut:


1. Penduduk yang berpikir tentang dirinya sendiri sebagai suatu kelompok yang berbeda dengan kelompok penduduk pada suatu masyarakat lain seperti penduduk Singapura, kelompok Jawa, Sunda, Banjar, Maluku, Sasak merupakan kelompok bagian dari penduduk Indonesia.

2. Penduduk Indonesia ini secara relatif mencukupi kebutuhan diri sendiri sebagai suatu kelompok yaitu mencukupi kehidupannya dalam masyarakatnya terutama dengan bercocok tanam yang ditopang dengan perindustrian.

3. Penduduk Indonesia telah ada sebagai kelompok sosial yang diakui pada periode waktu yang lama sampai sekarang, yaitu sejak Indonesia Merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945.

4. Mereka hidup dan bekerja dalam beribu-ribu pulau besar dan kecil yang terletak di daerah geografis antara Samudera India dan Samudra Pasifik antara benua Asia dan Australia.

5. Pengarahan anggota dari masyarakat Indonesia ini melalui unit-unit keluarga yang kecil seperti kelompok-kelompok etnik dan keluarga merupakan kelompok yang terkecil.

6. Sosialisasi anak-anak melalui sekolah terutama pada anak-anak umur empat atau lima tahun sampai 18 tahun baik melalui sekolah negeri maupun swasta baik melalui pendidikan formal maupun pendidikan non-formal.

7. Masyarakat Indonesia ini mengikat anggota-anggotanya melalui sistem yang digeneralisasikan dan suatu kekerabatan. Sistem ini didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, dalam kehidupan sosial politik, kehidupan ekonomi dan lapangan kehidupan yang lain. Ikatan yang paling kuat adalah adanya satu pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan dasar hukum nasional yang satu yaitu UUD 1945.

Hubungan individu dan masyarakat

Secara umum :

Hubungan antara individu dan masyarakat telah.banyak disoroti oleh para ahli baik para filsuf maupun para ilmuan sosial. Berbagai pandangan itu pada dasarnya dapat dikelompokkan kedalam tiga pendapat yaitu pendapat yang menyatakan bahwa :

1. Masyarakat yang menentukan individu
2. Individu yang menentuk masyarakat
3. Individu dan masyarakat saling menentukan.

Pandangan yang pertama terhadap hubungan antara masyarakat dan individu didasarkan bahwa masyarakat itu mempunyai suatu realitas tersendi
ri. Masyarakat yang penting dan Individu itu hidup untuk masyarakat. Pandangan ini berakar pada realisme yaitu suatu aliran filsafat yang mengatakan bahwa konsep-konsep umum seperti manusia binatang, pohon, keadaan, keindahan dan sebagainya itu mewakili realita luar diri yang memikirkan mereka. Jadi di luar manusia yang sedang berpikir ada suatu realitas tertentu yang bersifat umum. Oleh karena itu berlaku secara umum dan tidak terikat oleh yang satu persatu. Jika mengatakan manusia itu makhluk jasmani dan rohani, maka kita membicarakan setiap manusia terlepas dan manusia yang manapun dan di manapun. Konsekuensi dari pendapat itu maka masyarakat itu merupakan suatu realitas. Masyarakat memiliki realitas tersendiri dan tidak terikat oleh unsur yang lain dan yang berlaku umum. Masyarakat yang dipindahkan oleh seseorang itu berada di luar orang yang berpikir tentang masyarakat itu sendiri. Sebelum individu ada masyarakat yang dipikirkan itu telah ada. Oleh karena itu masyarakat itu tidak terikat pada individu yang memikirkannya.

Secara Keseluruhan :

Masyarakat dilihat suatu kesatuan di mana dalam bentuk dan arahnya tidak tergantung pada inisiatif bebas anggotanya, melainkan pada proses spontan otomatis perkembangan akal budi manusia. Akal budi dan cara orang berpikir berkembang dengan sendirinya. Prosesnya berlangsung secara bertahap, merupakan proses alam yang tak terelakkan dan tak terhentikan. Perkembangan ini dikuasal Oleh hukum universal yang berlaku bagi semua orang di manapun dan kapanpun Dan pandangan Comte in dapat diketahui bahwa umat manusia itu dipandang sebagai suatu keseluruhan, individu merupakan bagian-bagian yang hidup untuk kepentingan keseluruhan.

Pandangan organisme terhadap hubungan antara individu dan masyarakat. Organisme suatu aliran yang berpendapat bahwa masyarakat itu berevolusi atau berkembang berdasarkan suatu pninsip intrinsik di dalani dirinya sama seperti halnya dengan tiap-tiap organisme atau makhluk hidup. Prinsip perkembangan ini berperan dengan lepas bebas dari kesadaran dan kemauan anggota masyarakat.

Secara Konsep Organisme :


Pandangan hubungan antara individu dan masyarakat sesuai dengan konsep organisme muncul dari Herbart Spencer (1985) diringkas oleh Margaret H Poloma (1979) sebagai berikut:

1. Masyarakat maupun organisme hidup sama-sama mengalami pertumbuhan.

2. Disebabkan oleh pertambahan dalam ukurannya, maka struktur tubuh sosial (social body) maupun tubuh organisme hidup (living body) itu mengalami pertambahan pula, dimana semakin besar suatu struktur sosial maka semakin banyak pula bagian-bagiannya, seperti halnya dengan sistem biologis yang menjadi semakin kompleks sementara ia tumbuh menjadi semakin besar Binatang yang lebih kecil, misalnya cacing tanah, hanya sedikit memiliki bagian-bagian yang dapat dibedakan bila dibanding dengan makhluk yang lebih sempurna, misalnya manusia.

3. Tiap bagian yang tumbuh di dalam tubuh organissme biologis maupun organisme sosial memiliki fungsi dan tujuan tertentu: “mereka tumbuh menjadi organ yang berbeda dengan tugas yang berbeda pula”. Pada manusia, hati memiliki struktur dan fungsi yang berbeda dengan paru-paru; demikian juga dengan keluarga sebagai struktur institusional memiliki tujuan yang berbeda dengan sistem politik atau alconomi.

4. Baik di dalam sistem organisme maupun sistem sosial, perubahan pada suatu bagian akan mengakibatkan perubahan pada bagian lain dan pada akhirnya di dalam sistem secara keseluruhan. Perubahan sistem politik dari suatu pemerintahan demokratis ke suatu pemerintahan totaliter akan mempengaruhi keluarga, pendidikan, agama dan sebagainya. Bagian-bagian itu saling berkaitan satu sama lain.

5. Bagian-bagian tersebut, walau saling berkaitan, merupakan suatu struktur-mikro yang dapat dipelajari secara terpisah. Demikianlah maka sistem peredaran atau sistem pembuangan merupakan pusat perhatian para spesialis biologi dan media, seperti halnya sistem politik atau sistern ekonomi merupakan sasaran pengkajian para ahli politik dan ekonomi.

Dari uraian tersebut di atas dapat diketahui bahwa menurut Spencer masyarakat dipandang sebagai organisme hidup yang alamiah dan deterministis (bebas). Semua gejala sosial diterangkan berdasarkan hukum alam. Hukum yang mengatur pertumbuhan fisik tubuh manusla juga mcngatur pertumbuhan sosial. Manusia sebagai individu tidak bebas dalam menentukan arah pertumbuhan masyarakat. Manusia sebagai individu justru ditentukan oleh masyarakat dalam pertumbuhannya. Masyarakat berdiri sendiri dan berkembang bebas dari kemauan dan tanggung ja anggotanya di bawah kuasa hukum alam.

Hubungan individu dan masyarakat di Indonesia

Hubungan individu dan masyarakat dalam Indonesia merdeka seperti yang dimaksud Prof. Supomo dapat diperhatikan dalam rumusan Proklamasi Kemerdekaan RI, Undang-Undang Dasar 1945 dan GBHN. Dalam Proklamasi dirumuskan: Kami bangsa Indonesia dengan mi menyatakan kemerdekaannya. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Atas nama bangsa Indonesia. Sukarno Hatta. (Nugroho Notosusanto, 1983, p. 17). Penggunaan kata kami dan atas nama bangsa Indonesia menunjukkan bahwa negara yang dikemer dekaan itu untuk semua warga bangsa Indonesia, bukan untuk Sukarno maupun Hatta. Hal ini berarti bahwa kemerdekaan untuk seluruh bangsa Indonesia diperjuangkan oleh masing-masing warga bangsa Indonesia. Jadi individu dan masyarakat terinntegrasi untuk memperjuangkan dan mempertahankan kemederkaan Indonesia. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dinyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Pada alinea kedua dinyatakan bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah mengantarkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Pada alinea yang ketiga atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan yang luhur supaya berkebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Pada alinea keempat dinyatakan bahwa pemerintahan negara Indonesia yang dibentuk adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dari kenyataan ini dapat disimpulkan bahwa kepentingan yang diperjuangkan adalah masyarakat secara keseluruhan dan individu-individu sebagai warga bangsa secara perseorangan.

Perhatian terhadap masyarakat dan individu dapat dijumpai pada pasal-pasal dalam UUD 1945 seperti pasal 30 yang mengatur hak dan kewajiban warga negara untuk membela negara, pasal 31 yang mengatur hak dan kewajiban tentang pengajaran bagi tiap-tiap warga negara dan pemerintah, pasal 33 yang mengatur tentang
:

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
2. Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
3. Bumi dan air dan kekayaan-kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besamya kemakmuran rakyat,

Pasal 34 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Dalam pasal 27 dijelaskan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28 menyatakan tiap-tiap warga negara mempunyai kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang. Pasal 29 negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pada pasal 1 dijelaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik dan kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Jika pasal demi pasal tersebut di atas diperhatikan maka jelas bahwa individu dan masyarakat diberi kewajiban dan hak dalam mengejar kehidupan yang bahagia sejahtera.

Contoh hubungan individu dan masyarakat

Peran individu dalam masyarakat dimanapun individu tingal dan berinteraksi maka akan terjadi hubungan. Contoh kecilnya saja, individu yang tingal disebuah perumahan makan akan ada gotong royong. Gotong royong dalam masyarakat dibutuhkan kerjasama antar individu untuk tercapainya hal yang diinginkan biasanya untuk bersih – bersih. Dan banyak contoh – contoh lain hubungan individu dan masyarakat atau peran individu dalam masyarakat.

Kesimpulan hubungan individu dan masyarakat

Hubungan individu-masyarakat yaitu bahwa hidup bermasyarakat adalah ciptaan dan usaha manusia sendiri. Manusia berkeluarga, ia berkelompok. Selalu membuat sesuatu dan berbuat. Keluarga, kelompok, masyarakat dan negara tidak merupakan kesatuan-kesatuan yang berdiri di luar. Mereka ada usaha manusia, yangterus dipertahankan, dipelihara, ditunjang, atau apabila perlu-diubahkan atau diganti oleh manusia. Mereka adalah bagian hidupnya. Mereka adalah bentuk perilaku yang tergantung dari dia. Hidup bermasyarakat yang diusahakan dan diciptakan sendiri,bertujuan untuk memungkinkan perkembangannya sebagai manusia. Sebab tanpa masyarakat tidak ada hidup individual yang manusiawi. Jadi manusia sekaligusmembentuk dan dibentuk oleh hasil karyanya sendiri, yaitu masyarakat. Manusia tidak bebas dalam arti bahwa ia bebas memilih antara hidup sendiri atau hidup berbagai dengan orang lain. Ia harus hidup berbagai agar tidak hancur. Tetapi cara danbentuk hidup berbagai itu ditentukannya dengan bebas. Tidak ada satu polakebudayaan yang mutlak dan universal. Jadi ada relasi timbal balik antara individu. Disatu pihak individu ikut membentuk dan menegakkan masyarakat, dan iabertanggungjawab. Di lain pihak masyarakat menghidupi individu dan oleh karenanya bersifat mengikat bagi dia.

Sumber / referensi :

Monday, 1 November 2010

Ilmu Sosial Dasar

A. ILMU-ILMU SOSIAL
Ilmu-ilmu sosial merupakan keilmuan yang sangat susah dikategorikan dengan ilmu-ilmu alam sehingga dalam pembagiannya Ilmu Pengetahuan dibagi dalam tiga cabang, yaitu :

  1. Natural Science meliputi fisika, kimia, astronomi, biologi, dll.
  2. Social science terdiri dari sosiologi, ekonomi, politik, sejarah, dll.
  3. Humanities meliputi bahasa, agama, kesenian, kesusastraan, dll.

**Tidak kurang dari 400 tahun lamanya, menurut beberapa sumber, dunia keilmuan berada dalam dominasi dan otoritas paradigma positivisme ( Muslih,2005). Isu utama yang dibawa oleh paham ini adalah dalam refleksi filsafatnya yang sangat menitik beratkan pada aspek metodologi. Intinya adalah bagaimana memperoleh pengetahuan yang sahih tentang kenyataan. Isu ini menjadi penting karena pemahaman tentang positif itu sendiri dimaksudkan sebagai “apa yang berdasarkan fakta obyektif” padahal metodologi ilmu sosial berpangkal pada gejala-gejala subyektivitas manusia, kepentingan maupun kehendak, tidak mengganggu obyek observasi yaitu tindakan sosial. Karena hal itulah pada saat itu Ilmu-ilmu sosial kurang dapat berkembang pesat dimasyarakat berbeda ketika Indonesia baru meraih kemerdekaannya hingga sekarang. Beberapa wujud perkembangan Ilmu sosial di Indonesia setelah meraih kemerdekaan dapat kita lihat dari* :

  1. Berdirinya akademik politik di Yogyakarta
  2. Didirikannya balai perguruan tinggi Gajah Mada.
  3. Didirikannya akademi kepolisian.

B. ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (IPS)*
Ilmu Pengetahuan Sosial adalah ilmu sosial yang disederhanakan untuk tujuan pendidikan dan pengajaran di sekolah dasar dan menengah. Materi dari disiplin ilmu sosial seperti geografi, sejarah, sosiologi, antropologi, psikologi sosial, ekonomi, ilmu politik, ilmu hukum, dan ilmu sosial lainnya.

C. ILMU SOSIAL DASAR (ISD)
Ilmu Sosial Dasar adalah gabungan dari disiplin ilmu-ilmu sosial yang di pergunakan dalam pendekatan dan pemecahan masalah-masalah sosial yang timbul di masyarakat.


Latar Belakang ISD*

  • Banyaknyak kritik yang ditujukan pada system pendidikan di perguruan tinggi oleh beberapa cendikiawan.
  • Sistem pendidikan kita menjadi sesuatu yang elite bagi masyarakat kita sendiri sehingga kurang akrab dengan lingkungan masyarakat.

Tiga Jenis Kemampuan ISD* :
1. Kemampuan Personal (kemampuan pribadi) :
Dapat menunjukan sikap dan kepribadian Indonesia , mengenal dan memahami nilai-nilai agama,
kemayarakatan, kenegaraan serta pandangan luas terhadap masyarakat.
2. Kemampuan akademik :
kemampuan untuk berkomunikasi secara ilmiah, baik lisan maupun tertulis, menguasai peralatan
analisa, berpikir logis, kritis, sistematis, analitis.
3. Kemampuan Profesional :
kemampuan dalam bidang profesi tenaga ahli yang bersangkutan. Tenaga ahli diharapkan memiliki
pengetahuan yang tinggi.

ISD sebagai komponen MKDU**
MKDU adalah Mata Kuliah Dasar Umum yang harus diikuti oleh setiap mahasiswa. MKDU terdiri dari 6 matakuliah, yaitu : Agama, Pancasila, Kewiraan, Ilmu Alamiah Dasar (IAD), Ilmu Sosial Dasar (ISD) dan Ilmu Budaya Dasar (IBD). Matakuliah Ilmu Sosial Dasar bukanlah merupakan suatu disiplin ilmu tetapi lebih merupakan kajian yang sifatnya multi atau interdisipliner. Ilmu Sosial Dasar diajarkan untuk memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum kepada mahasiswa tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji gejala-gejala sosial yang terjadi di sekitamya. Dengan demikian, diharapkan mahasiswa dapat memiliki kepekaan sosial yang tinggi terhadap lingkungan sosialnya. Dengan kepekaan sosial yang dimilikinya, mahasiswa diharapkan memiliki kepedulian sosial dalam menerapkan ilmunya di masyarakat.

Tujuan ISD* :
Membantu perkembangan wawasan pemikiran dan kepribadian yang luas, dan dapat bermusyawarah dengan satu sama lain.

Ruang Lingkup Pembahasan ISD*

  1. Adanya aspek-aspek yang merupakan masalah sosial yang dapat di tanggapi dengan pendekatan sendiri.
  2. Adanya keragaman golongan dan kesatuan social lain dalam masyarakat.

Berdasarkan ruang lingkup di atas kiranya masih perlu penjabaran lebih lanjut untuk pokok bahasan yaitu :

  1. Mempelajari berbagai masalah kependudukan dan hubungannya dengan masyarakat dan kebudayaan.
  2. Mempelajari adanya masalah-masalah individu, keluarga dan masyarakat.
  3. Mempelajari hubungan antar warga Negara dan Negara.
  4. Mempelajari masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat perkotaan dan pedesaan.
  5. Mempelajari ilmu penngetahuan dan teknologi untuk kemakmuran masyarakat dan pengurangan kemiskinan.

Masalah Sosial dan ISD*
A. Masalah Sosial
Masalah sosial merupakan impact dari adanya Perbedaan tingkat perkembangan kebudayaan masyarakat dan keadaan lingkungan alam dimana masyarakat itu hidup.
Pengertian masalah sosial :
1. Menurut masyarakat : Segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum.
2. Menurut para ahli : Suatu kondisi atau perkembangan yang terwujud dalam masyarakat.

B. Masalah Sosial vs Ahli Ilmu Sosial
Sejumlah ahli ilmu sosial merasakan bahwa dengan menggunakan pendekatan masalah-masalah sosial sebagai kerangkanya maka hakikat masyarakat dan kebudayaan manusia akan lebih dapat dipahami.

C. Masalah Sosial vs Ilmu Sosial Dasar
Melihat masalah secara obyektif dan subyektif, obyektif berarti masalah yang telah dikembangkan dalam ilmu-ilmu sosial yang digunakan. Subyektif berarti masalah akan dikaji menurut perspektif masyarakat.

Diolah dari sumber Referensi :
* : http://charolynez.blogspot.com/2009/10/i…
** : Buku Ilmu Sosial Dasar Karya Effendi Wahyono dkk

Sumber : http://wasnudin.blogdetik.com/2010/10/05/ilmu-sosial-dasar/

Saturday, 30 October 2010

BAAK (Badan Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan) Gunadarma

BAAK atau Badan Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan adalah salah satu fasilitas yang disediakan oleh Gunadarma untuk menangani segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di Universitas Gunadarma dan administrasi akademik bagi seluruh mahasiswa Universitas Gunadarma.

Manfaat BAAK bagi para mahasiswa adalah mereka dapat melihat informasi-informasi seperti berita tentang perkuliahan, kalender akademik, jadwal perkuliahan, jadwal pengisian KRS, jadwal ujian, dll tanpa mesti datang ke kampus. Dan juga baak menyediakan fasilitas online secara Real Time yang bermanfaat dengan sistem tanya jawab secara langsung melalui online & dapat dilihat atau melalui email.

Bagian-bagian yang terdapat di dalam situs BAAK antara lain :

1. BAAK Fakultas (Ilmu Komputer, Ekonomi, Teknik Sipil & Perencanaan, Teknologi Industri, Psikologi, dan Sastra);

2. Bagian Ujian Semester dan Bank Soal

3. Bagian Koordinasi Perkuliahan
- Sub Bagian Jadwal Kuliah;
- Sub Bagian Koordinasi Mata Kuliah dan Penasihat Akademik;
- Sub Bagian Penghubung dan Pendamping Dosen.

4. Bagian Monitoring Kuliah
- Sub Bagian Monitoring Kehadiran Dosen;
- Sub Bagian Monitoring Kehadiran Mahasiswa.

BAAK juga sangat membantu bagi para mahasiswa baru yang belum mengetahui tentang gunadarma dan schedule perkuliahan di gunadarma. BAAK juga salah satu website yang di buat oleh gunadarma yang diperuntukan untuk mahasiswa maupun pengajarnya.

Website Baak : BAAK.gunadarma.ac.id