CUPCAKE GRESIK

Showing posts with label gunadarma. Show all posts
Showing posts with label gunadarma. Show all posts

Wednesday, 3 April 2013

Eminem, Rapper Dahsyat Masa Kini~





Saya sekarang mau ngebahas seorang rapper USA yang rapnya kece, kalo kata Syahrini ‘Cetar membahana’, namanya adalah Eminem. Eminem terlahir dengan nama Marshall Bruce Mathers III. Ia sukses muncul ke bumi pada 17 Oktober 1972. Ia merupakan anak dari Deborah R. Nelson Mathers-Briggs and Marshall Bruce Mathers, Jr. 

Pada saat kecil, ia sangat tertarik ketika dibacakan cerita anak anak dan hingga akhirnya ia bercita cita menjadi seorang penulis komik (sebelum ia menemukan jati dirinya sebagai seorang rapper). Hingga akhirnya pada saat ia berusia 11 tahun, ia dikenalkan oleh pamannya Ronald "Ronnie" Nelson dengan musik rap dengan memberikannya single Ice-T yang berjudul "Reckless". Setelah ia memperoleh album Beastie Boys, Licensed to III ia menjadi tertarik memulai karier dalam bidang musik dan kemudian ia memulai kariernya pada usia 14 tahun (1986) sebagai member grup rap yang bernama Bassmint Productions dan merilis album EP mereka yang berjudul Steppin' onto the Scene.

Pada awalnya, Eminem diragukan kemampuannya dalam bidang rap, karena ada anggapan bahwa rapper hanya bisa dilakukan oleh orang negroid. Pada tahun 1989 mereka merubah nama grup rapnya dengan nama Soul Intent. Pada tahun 1992, Soul Intent merilis EP mereka lagi dengan judul Still in the Bassmint. Dan pada tahun 1995 mereka merilis EP mereka lagi dengan nama Soul Intent dan merilis single pertama mereka dengan judul "Fuckin' Backstabber" dibawah label rekaman Mashin' Duck Records. Meskipun ia terdaftar di Lincoln High School di Warren, ia sering ikut serta dalam freestyle battle di Osborn High School (sekarang sudah tidak berfungsi) pada sisi timur Detroit. Meskipun perjuangan terdokumentasi dengan baik dan berhasil dalam industri yang didominasi Afrika-Amerika, ia mendapatkan persetujuan dari khalayak hip hop underground. Setelah mengulangi kelas sembilan sebanyak dua kali karena nilai yang buruk, pembolosan dan hampir turun kelas, ia di drop out dari SMP pada usia 17 tahun.



Salah satu mentor awal Mathers, rapper lokal yang bernama Champtown, yang mendapatkan Mathers untuk pergi ke studio untuk pertama kalinya; Mathers membuat penampilan musik video pertamanya dalam video klip Champtown yang berjudul "Do-Da-Dipity" pada tahun 1992. Mathers dan Champtown kemudian tidak akur. Mathers pada awalnya ditandatangani untuk FBT Productions pada tahun 1992, yang dijalankan oleh Jeff dan Mark Bass bersaudara. Mathers juga mempunyai pekerjaan dengan upah minimum memasak dan mencuci piring di restoran Lodge Gilbert di daerah Shores St Clair untuk beberapa waktu. Pada tahun 1996 debut album Infinite, yang direkam di Bassmint, sebuah studio rekaman milik Bass bersaudara, dirilis di bawah label rekaman Independen mereka, Web Entertainment. Eminem bercerita, "Jelas, saya masih muda dan dipengaruhi oleh artis lain, dan aku mendapat banyak umpan balik mengatakan bahwa saya terdengar seperti Nas dan AZ. 'Infinite' ini menunjukkan saya dimana saya mencoba untuk mencari tahu dan membuat bagaimana gaya rap saya yang saya inginkan, bagaimana saya ingin terdengar di mic dan menampilkan diri itu adalah tahap pertumbuhan. Saya merasa seperti 'Infinite' (Tak terbatas) seperti demo yang baru saja dipublikasikan." Topik yang dibahas dalam Infinite termasuk perjuangannya dalam membesarkan putrinya yang baru lahir Hailie Jade Mathers dengan dana terbatas dan keinginan yang kuat untuk menjadi kaya. Pada awal kariernya, Eminem berkolaborasi dengan sesama rapper Detroit, Royce da 5'9" dengan nama panggung Bad Meets Evil. Setelah merilis Infinite, perjuangan pribadi Eminem dan penyalahgunaan obat dan alkohol memuncak dalam upaya bunuh diri yang gagal.

Tuesday, 29 January 2013

Sekolah Bertaraf Internasional, Baik atau Buruk ?

SEBAGAIMANA yang diamanahkan oleh pemerintah dalam UUD 1945 pada pasal 31 yang menyatakan, pertama, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Kedua, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ketiga, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan iman dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal tersebut seakan terlihat jelas bahwa pendidikan wajib diikuti oleh semua bangsa tanpa diskriminasi di dalamnya.

Jika kita lihat berita yang mengejutkan pendidikan nasional baru-baru ini tentang keputusan MK yang menghapuskan RSBI dan SBI, tentu timbul pelbagai pertanyaan. Apakah pendirian RSBI dan SBI masih layak diterapkan di Indonesia dengan mengacu pada pasal 31 tersebut? Kita bisa analisis dengan berbagai argumen dan fakta yang ada.

RSBI dan SBI pada awalnya terbentuk ketika keluarnya Pasal 50 ayat 3 UU No 20 tahun 2003. Pada tujuannya, RSBI dan SBI adalah bagus. Pemerintah melalui Kemendikbud menginginkan pendidikan di Indonesia bisa setara dengan negara lain. RSBI dan SBI pun menjamin kualitas pendidikannya karena didukung dengan kurikulum bertaraf Internasional dan fasilitas yang lengkap.

Seiring berjalan berjalannya waktu, penulis melihat bahwa lahir dampak negatif dari pendirian RSBI dan SBI bagi pendidikan nasional. Dampak negatif tersebut antara lain adalah, pertama, terjadi jurang pemisah antara siswa yang memiliki ekonomi ke atas dan siswa miskin. Pasalnya siswa miskin sulit menikmati pendidikan di RSBI dan SBI karena biayanya sangat tinggi. Kedua, tergerusnya rasa nasionalisme. Keharusan menggunakan bilingual bahasa Indonesia dan Inggris secara perlahan akan membuat nasionalisme bangsa melalui bahasa Indonesia berkurang karena jarang dipakai lagi. Ketiga, penghapusan bahasa daerah akan melunturkan budaya bangsa, karena para pelajar nantinya bisa lupa dengan budaya dan bahasa daerahnya sendiri.

Kebijakan Tanpa Kesiapan lapangan

Pemerintah melalui Direktorat pendidikan nasional hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan UU tanpa kesiapan lapangan. Kebijakan pembentukan RSBI dan SBI yang dibuat pemerintah dengan kurangnya kesiapan lapangan tersebut ternyata berimplikasi kurang efektif bagi pembentukan RSBI dan SBI. Penulis mencatat ada beberapa ketidakefektifan dari kebijakan pembentukan RSBI dan SBI tersebut.

Pertama, dalam UU yang ada bahwa setiap kota dan kabupaten harus memiliki minimal satu RSBI dan SBI. Tentu kebijakan ini seolah memaksakan bagi kota dan kabupaten yang ada di Indonesia. Bisa kita lihat ketika kota dan kabupaten yang memiliki ekonomi terbelakang, tentu kebijakan ini akan mempengaruhi pendidikan di kota dan kabupaten tersebut. Takutnya dengan UU tersebut, kota dan kabupaten tidak terlalu siap untuk menyiapkan RSBI dan SBI. Jika terbentuknya RSBI dan SBI hanya dilakukan asal-asalan, tentu ini akan mempengaruhi kualitas RSBI dan SBI tersebut. Bisa jadi kualitas RSBI dan SBI yang ada di kota dan kabupaten tersebut masih kalah dengan kualitas sekolah reguler biasa yang ada di kota-kota besar yang notabene memiliki ekonomi yang sangat baik.

Kedua, terlihatnya pemanfaatan yang didapat dari dana orang tua siswa. Salah satu pemanfaatan dana tersebut adalah uang transpor kepada sekolah dan guru yang notabene adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang sudah mendapatkan gaji cukup dan tunjangan yang cukup besar pula. Kemudian tentang dari dana yang disubsidi oleh pemerintah kepada RSBI dan SBI habis dengan begitu saja namun tidak sejalan dengan program sekolah. Kita bisa lihat program liburan para guru dan staf sekolah ke keluar negeri setiap tahun. Dana yang mereka pakai untuk liburan pun patut kita pertanyakan. Apakah murni dari kantong mereka atau memakai dana sisa subsidi sekolah.

Inti dari duduk perkara ini, penghapusan RSBI dan SBI harus kita sambut dengan bahagia bahwa dunia pendidikan kita akhirnya tidak memiliki garis pemisah antara si kaya dan si miskin kembali. Dan siswa yang tidak mampu bisa mengenyam pendidikan yang sama dengan siswa yang lainnya.

Sumber : http://bit.ly/Vv1kvH

Saturday, 19 February 2011

Hubungan Individu dan Masyarakat

Pengertian

Individu merupakan unit terkecil pembentuk masyarakat. Dalam ilmu sosial, individu berarti juga bagian terkecil dari kelompok masyarakat yang tidak dapat dipisah lagi menjadi bagian yang lebih kecil.

Masyarakat adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut.

Dari pengertian diatas sangat jelas keterkaitan antara individu dan masyarakat sangatlah jelas, ya itu individu adalah bagian terkecil dan pembentuk masyarakat serta masyarakat ialah hasil dari interaksi antara individu yang ada didalamnya

Penduduk Indonesia sebagai masyarakat dapat dijelaskan sebagai berikut:


1. Penduduk yang berpikir tentang dirinya sendiri sebagai suatu kelompok yang berbeda dengan kelompok penduduk pada suatu masyarakat lain seperti penduduk Singapura, kelompok Jawa, Sunda, Banjar, Maluku, Sasak merupakan kelompok bagian dari penduduk Indonesia.

2. Penduduk Indonesia ini secara relatif mencukupi kebutuhan diri sendiri sebagai suatu kelompok yaitu mencukupi kehidupannya dalam masyarakatnya terutama dengan bercocok tanam yang ditopang dengan perindustrian.

3. Penduduk Indonesia telah ada sebagai kelompok sosial yang diakui pada periode waktu yang lama sampai sekarang, yaitu sejak Indonesia Merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945.

4. Mereka hidup dan bekerja dalam beribu-ribu pulau besar dan kecil yang terletak di daerah geografis antara Samudera India dan Samudra Pasifik antara benua Asia dan Australia.

5. Pengarahan anggota dari masyarakat Indonesia ini melalui unit-unit keluarga yang kecil seperti kelompok-kelompok etnik dan keluarga merupakan kelompok yang terkecil.

6. Sosialisasi anak-anak melalui sekolah terutama pada anak-anak umur empat atau lima tahun sampai 18 tahun baik melalui sekolah negeri maupun swasta baik melalui pendidikan formal maupun pendidikan non-formal.

7. Masyarakat Indonesia ini mengikat anggota-anggotanya melalui sistem yang digeneralisasikan dan suatu kekerabatan. Sistem ini didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, dalam kehidupan sosial politik, kehidupan ekonomi dan lapangan kehidupan yang lain. Ikatan yang paling kuat adalah adanya satu pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan dasar hukum nasional yang satu yaitu UUD 1945.

Hubungan individu dan masyarakat

Secara umum :

Hubungan antara individu dan masyarakat telah.banyak disoroti oleh para ahli baik para filsuf maupun para ilmuan sosial. Berbagai pandangan itu pada dasarnya dapat dikelompokkan kedalam tiga pendapat yaitu pendapat yang menyatakan bahwa :

1. Masyarakat yang menentukan individu
2. Individu yang menentuk masyarakat
3. Individu dan masyarakat saling menentukan.

Pandangan yang pertama terhadap hubungan antara masyarakat dan individu didasarkan bahwa masyarakat itu mempunyai suatu realitas tersendi
ri. Masyarakat yang penting dan Individu itu hidup untuk masyarakat. Pandangan ini berakar pada realisme yaitu suatu aliran filsafat yang mengatakan bahwa konsep-konsep umum seperti manusia binatang, pohon, keadaan, keindahan dan sebagainya itu mewakili realita luar diri yang memikirkan mereka. Jadi di luar manusia yang sedang berpikir ada suatu realitas tertentu yang bersifat umum. Oleh karena itu berlaku secara umum dan tidak terikat oleh yang satu persatu. Jika mengatakan manusia itu makhluk jasmani dan rohani, maka kita membicarakan setiap manusia terlepas dan manusia yang manapun dan di manapun. Konsekuensi dari pendapat itu maka masyarakat itu merupakan suatu realitas. Masyarakat memiliki realitas tersendiri dan tidak terikat oleh unsur yang lain dan yang berlaku umum. Masyarakat yang dipindahkan oleh seseorang itu berada di luar orang yang berpikir tentang masyarakat itu sendiri. Sebelum individu ada masyarakat yang dipikirkan itu telah ada. Oleh karena itu masyarakat itu tidak terikat pada individu yang memikirkannya.

Secara Keseluruhan :

Masyarakat dilihat suatu kesatuan di mana dalam bentuk dan arahnya tidak tergantung pada inisiatif bebas anggotanya, melainkan pada proses spontan otomatis perkembangan akal budi manusia. Akal budi dan cara orang berpikir berkembang dengan sendirinya. Prosesnya berlangsung secara bertahap, merupakan proses alam yang tak terelakkan dan tak terhentikan. Perkembangan ini dikuasal Oleh hukum universal yang berlaku bagi semua orang di manapun dan kapanpun Dan pandangan Comte in dapat diketahui bahwa umat manusia itu dipandang sebagai suatu keseluruhan, individu merupakan bagian-bagian yang hidup untuk kepentingan keseluruhan.

Pandangan organisme terhadap hubungan antara individu dan masyarakat. Organisme suatu aliran yang berpendapat bahwa masyarakat itu berevolusi atau berkembang berdasarkan suatu pninsip intrinsik di dalani dirinya sama seperti halnya dengan tiap-tiap organisme atau makhluk hidup. Prinsip perkembangan ini berperan dengan lepas bebas dari kesadaran dan kemauan anggota masyarakat.

Secara Konsep Organisme :


Pandangan hubungan antara individu dan masyarakat sesuai dengan konsep organisme muncul dari Herbart Spencer (1985) diringkas oleh Margaret H Poloma (1979) sebagai berikut:

1. Masyarakat maupun organisme hidup sama-sama mengalami pertumbuhan.

2. Disebabkan oleh pertambahan dalam ukurannya, maka struktur tubuh sosial (social body) maupun tubuh organisme hidup (living body) itu mengalami pertambahan pula, dimana semakin besar suatu struktur sosial maka semakin banyak pula bagian-bagiannya, seperti halnya dengan sistem biologis yang menjadi semakin kompleks sementara ia tumbuh menjadi semakin besar Binatang yang lebih kecil, misalnya cacing tanah, hanya sedikit memiliki bagian-bagian yang dapat dibedakan bila dibanding dengan makhluk yang lebih sempurna, misalnya manusia.

3. Tiap bagian yang tumbuh di dalam tubuh organissme biologis maupun organisme sosial memiliki fungsi dan tujuan tertentu: “mereka tumbuh menjadi organ yang berbeda dengan tugas yang berbeda pula”. Pada manusia, hati memiliki struktur dan fungsi yang berbeda dengan paru-paru; demikian juga dengan keluarga sebagai struktur institusional memiliki tujuan yang berbeda dengan sistem politik atau alconomi.

4. Baik di dalam sistem organisme maupun sistem sosial, perubahan pada suatu bagian akan mengakibatkan perubahan pada bagian lain dan pada akhirnya di dalam sistem secara keseluruhan. Perubahan sistem politik dari suatu pemerintahan demokratis ke suatu pemerintahan totaliter akan mempengaruhi keluarga, pendidikan, agama dan sebagainya. Bagian-bagian itu saling berkaitan satu sama lain.

5. Bagian-bagian tersebut, walau saling berkaitan, merupakan suatu struktur-mikro yang dapat dipelajari secara terpisah. Demikianlah maka sistem peredaran atau sistem pembuangan merupakan pusat perhatian para spesialis biologi dan media, seperti halnya sistem politik atau sistern ekonomi merupakan sasaran pengkajian para ahli politik dan ekonomi.

Dari uraian tersebut di atas dapat diketahui bahwa menurut Spencer masyarakat dipandang sebagai organisme hidup yang alamiah dan deterministis (bebas). Semua gejala sosial diterangkan berdasarkan hukum alam. Hukum yang mengatur pertumbuhan fisik tubuh manusla juga mcngatur pertumbuhan sosial. Manusia sebagai individu tidak bebas dalam menentukan arah pertumbuhan masyarakat. Manusia sebagai individu justru ditentukan oleh masyarakat dalam pertumbuhannya. Masyarakat berdiri sendiri dan berkembang bebas dari kemauan dan tanggung ja anggotanya di bawah kuasa hukum alam.

Hubungan individu dan masyarakat di Indonesia

Hubungan individu dan masyarakat dalam Indonesia merdeka seperti yang dimaksud Prof. Supomo dapat diperhatikan dalam rumusan Proklamasi Kemerdekaan RI, Undang-Undang Dasar 1945 dan GBHN. Dalam Proklamasi dirumuskan: Kami bangsa Indonesia dengan mi menyatakan kemerdekaannya. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Atas nama bangsa Indonesia. Sukarno Hatta. (Nugroho Notosusanto, 1983, p. 17). Penggunaan kata kami dan atas nama bangsa Indonesia menunjukkan bahwa negara yang dikemer dekaan itu untuk semua warga bangsa Indonesia, bukan untuk Sukarno maupun Hatta. Hal ini berarti bahwa kemerdekaan untuk seluruh bangsa Indonesia diperjuangkan oleh masing-masing warga bangsa Indonesia. Jadi individu dan masyarakat terinntegrasi untuk memperjuangkan dan mempertahankan kemederkaan Indonesia. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dinyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Pada alinea kedua dinyatakan bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah mengantarkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Pada alinea yang ketiga atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan yang luhur supaya berkebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Pada alinea keempat dinyatakan bahwa pemerintahan negara Indonesia yang dibentuk adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dari kenyataan ini dapat disimpulkan bahwa kepentingan yang diperjuangkan adalah masyarakat secara keseluruhan dan individu-individu sebagai warga bangsa secara perseorangan.

Perhatian terhadap masyarakat dan individu dapat dijumpai pada pasal-pasal dalam UUD 1945 seperti pasal 30 yang mengatur hak dan kewajiban warga negara untuk membela negara, pasal 31 yang mengatur hak dan kewajiban tentang pengajaran bagi tiap-tiap warga negara dan pemerintah, pasal 33 yang mengatur tentang
:

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
2. Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
3. Bumi dan air dan kekayaan-kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besamya kemakmuran rakyat,

Pasal 34 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Dalam pasal 27 dijelaskan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28 menyatakan tiap-tiap warga negara mempunyai kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang. Pasal 29 negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pada pasal 1 dijelaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik dan kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Jika pasal demi pasal tersebut di atas diperhatikan maka jelas bahwa individu dan masyarakat diberi kewajiban dan hak dalam mengejar kehidupan yang bahagia sejahtera.

Contoh hubungan individu dan masyarakat

Peran individu dalam masyarakat dimanapun individu tingal dan berinteraksi maka akan terjadi hubungan. Contoh kecilnya saja, individu yang tingal disebuah perumahan makan akan ada gotong royong. Gotong royong dalam masyarakat dibutuhkan kerjasama antar individu untuk tercapainya hal yang diinginkan biasanya untuk bersih – bersih. Dan banyak contoh – contoh lain hubungan individu dan masyarakat atau peran individu dalam masyarakat.

Kesimpulan hubungan individu dan masyarakat

Hubungan individu-masyarakat yaitu bahwa hidup bermasyarakat adalah ciptaan dan usaha manusia sendiri. Manusia berkeluarga, ia berkelompok. Selalu membuat sesuatu dan berbuat. Keluarga, kelompok, masyarakat dan negara tidak merupakan kesatuan-kesatuan yang berdiri di luar. Mereka ada usaha manusia, yangterus dipertahankan, dipelihara, ditunjang, atau apabila perlu-diubahkan atau diganti oleh manusia. Mereka adalah bagian hidupnya. Mereka adalah bentuk perilaku yang tergantung dari dia. Hidup bermasyarakat yang diusahakan dan diciptakan sendiri,bertujuan untuk memungkinkan perkembangannya sebagai manusia. Sebab tanpa masyarakat tidak ada hidup individual yang manusiawi. Jadi manusia sekaligusmembentuk dan dibentuk oleh hasil karyanya sendiri, yaitu masyarakat. Manusia tidak bebas dalam arti bahwa ia bebas memilih antara hidup sendiri atau hidup berbagai dengan orang lain. Ia harus hidup berbagai agar tidak hancur. Tetapi cara danbentuk hidup berbagai itu ditentukannya dengan bebas. Tidak ada satu polakebudayaan yang mutlak dan universal. Jadi ada relasi timbal balik antara individu. Disatu pihak individu ikut membentuk dan menegakkan masyarakat, dan iabertanggungjawab. Di lain pihak masyarakat menghidupi individu dan oleh karenanya bersifat mengikat bagi dia.

Sumber / referensi :