Sistem Outsourcing merupakan sistem tenaga kerja yang berbasis kontrak yang disediakan oleh beberapa perusahaan penyedia tenaga kerja. Menurut Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing. Hal ini sesungguhnya sangat menguntungkan perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing, karena perusahaan tidak perlu repot mengurusi fasilitas, tunjangan hingga asuransi kesehatan. Karena perusahaan outsourcinglah yang akan langsung mengurus hal-hal tersebut.
Meski Outsourcing menguntungkan perusahaan, namun sistem ini justru merugikan karyawan outsourcingnya. Tak adanya jenjang karir, gaji yang terpotong oleh perusahaan induknya. Prosentase pemotongan gaji ini bisa mencapai 30% tergantung peraturan perusahaan dan perjanjian antara kedua belah pihak, yaitu perusahaan outsourcing dan karyawan. Tapi tidak semua karyawan mengetahui berapakah prosentase gaji yang dipotong oleh perusahaan tersebut.
Sistem perekrutan outsourcing pada dasarnya tidak berbeda jauh dengan sistem perekrutan perusahaan pada umumnya. Hanya saja pada perusahaan outsourcing, karyawan yang direkrut oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang setelah itu akan ditawarkan bukan direkrut langsung oleh perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Dalam sistem ini, biasanya perusahaan outsourcing akan membayar terlebih dahulu kepada karyawan, yang selanjutnya perusahaan outsourcing akan menagih kepada perusahaan yang bersangkutan.
Pada sistem outsourcing, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu :
Jangka Waktu Perjanjian
Pastikan perjanjian sesuai dengan masa kerja yang waktu yang ditentukan. Biasanya, perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan penyedia jasa akan disesuaikan dengan perjanjian yang tertulis dalam kontrak antara perusahaan penyedia jasa dan perusahaan kliennya. Hal ini dilakukan jika suatu ketika perusahaan klien ingin memutuskan kerjasama, maka pada waktu yang bersamaan, akan berakhir pula kontrak kerja karyawan dengan perusahaan outsourcing.
Jam Kerja
Jam kerja seharusnya terdiri dari waktu memulainya kegiatan kerja dan berakhirnya kegiatan kerja serta waktu istirahat.
Gaji dan Tunjangan
Jumlah yang akan diterima serta waktu pembayaran sesuai dengan yang disepakati, tidak lagi dipotong oleh penyedia jasa outsourcing.
Posisi dan Tugas
Pastikan posisi dan job desk yang akan dilakukan, serta tanggung jawab yang akan dipegang selama bekerja pada perusahaan tersebut.
Lokasi Kerja
Pastikan bahwa penempatan di perusahaan klien sudah sesuai dengan kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan penyedia jasa.
Sumber :
http://otto-x.blogspot.com/2012/04/pengertian-outsourcing.html
http://www.jmt.co.id/outsourcing/index.php?option=com_content&view=article&id=44&Itemid=7
Meski Outsourcing menguntungkan perusahaan, namun sistem ini justru merugikan karyawan outsourcingnya. Tak adanya jenjang karir, gaji yang terpotong oleh perusahaan induknya. Prosentase pemotongan gaji ini bisa mencapai 30% tergantung peraturan perusahaan dan perjanjian antara kedua belah pihak, yaitu perusahaan outsourcing dan karyawan. Tapi tidak semua karyawan mengetahui berapakah prosentase gaji yang dipotong oleh perusahaan tersebut.
Sistem perekrutan outsourcing pada dasarnya tidak berbeda jauh dengan sistem perekrutan perusahaan pada umumnya. Hanya saja pada perusahaan outsourcing, karyawan yang direkrut oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang setelah itu akan ditawarkan bukan direkrut langsung oleh perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Dalam sistem ini, biasanya perusahaan outsourcing akan membayar terlebih dahulu kepada karyawan, yang selanjutnya perusahaan outsourcing akan menagih kepada perusahaan yang bersangkutan.
Pada sistem outsourcing, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu :
Jangka Waktu Perjanjian
Pastikan perjanjian sesuai dengan masa kerja yang waktu yang ditentukan. Biasanya, perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan penyedia jasa akan disesuaikan dengan perjanjian yang tertulis dalam kontrak antara perusahaan penyedia jasa dan perusahaan kliennya. Hal ini dilakukan jika suatu ketika perusahaan klien ingin memutuskan kerjasama, maka pada waktu yang bersamaan, akan berakhir pula kontrak kerja karyawan dengan perusahaan outsourcing.
Jam Kerja
Jam kerja seharusnya terdiri dari waktu memulainya kegiatan kerja dan berakhirnya kegiatan kerja serta waktu istirahat.
Gaji dan Tunjangan
Jumlah yang akan diterima serta waktu pembayaran sesuai dengan yang disepakati, tidak lagi dipotong oleh penyedia jasa outsourcing.
Posisi dan Tugas
Pastikan posisi dan job desk yang akan dilakukan, serta tanggung jawab yang akan dipegang selama bekerja pada perusahaan tersebut.
Lokasi Kerja
Pastikan bahwa penempatan di perusahaan klien sudah sesuai dengan kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan penyedia jasa.
Sumber :
http://otto-x.blogspot.com/2012/04/pengertian-outsourcing.html
http://www.jmt.co.id/outsourcing/index.php?option=com_content&view=article&id=44&Itemid=7
No comments:
Post a Comment