SEBAGAIMANA yang diamanahkan oleh pemerintah dalam UUD 1945 pada pasal 31 yang menyatakan, pertama, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Kedua, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ketiga, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan iman dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal tersebut seakan terlihat jelas bahwa pendidikan wajib diikuti oleh semua bangsa tanpa diskriminasi di dalamnya.
Jika kita lihat berita yang mengejutkan pendidikan nasional baru-baru ini tentang keputusan MK yang menghapuskan RSBI dan SBI, tentu timbul pelbagai pertanyaan. Apakah pendirian RSBI dan SBI masih layak diterapkan di Indonesia dengan mengacu pada pasal 31 tersebut? Kita bisa analisis dengan berbagai argumen dan fakta yang ada.
RSBI dan SBI pada awalnya terbentuk ketika keluarnya Pasal 50 ayat 3 UU No 20 tahun 2003. Pada tujuannya, RSBI dan SBI adalah bagus. Pemerintah melalui Kemendikbud menginginkan pendidikan di Indonesia bisa setara dengan negara lain. RSBI dan SBI pun menjamin kualitas pendidikannya karena didukung dengan kurikulum bertaraf Internasional dan fasilitas yang lengkap.
Seiring berjalan berjalannya waktu, penulis melihat bahwa lahir dampak negatif dari pendirian RSBI dan SBI bagi pendidikan nasional. Dampak negatif tersebut antara lain adalah, pertama, terjadi jurang pemisah antara siswa yang memiliki ekonomi ke atas dan siswa miskin. Pasalnya siswa miskin sulit menikmati pendidikan di RSBI dan SBI karena biayanya sangat tinggi. Kedua, tergerusnya rasa nasionalisme. Keharusan menggunakan bilingual bahasa Indonesia dan Inggris secara perlahan akan membuat nasionalisme bangsa melalui bahasa Indonesia berkurang karena jarang dipakai lagi. Ketiga, penghapusan bahasa daerah akan melunturkan budaya bangsa, karena para pelajar nantinya bisa lupa dengan budaya dan bahasa daerahnya sendiri.
Kebijakan Tanpa Kesiapan lapangan
Pemerintah melalui Direktorat pendidikan nasional hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan UU tanpa kesiapan lapangan. Kebijakan pembentukan RSBI dan SBI yang dibuat pemerintah dengan kurangnya kesiapan lapangan tersebut ternyata berimplikasi kurang efektif bagi pembentukan RSBI dan SBI. Penulis mencatat ada beberapa ketidakefektifan dari kebijakan pembentukan RSBI dan SBI tersebut.
Pertama, dalam UU yang ada bahwa setiap kota dan kabupaten harus memiliki minimal satu RSBI dan SBI. Tentu kebijakan ini seolah memaksakan bagi kota dan kabupaten yang ada di Indonesia. Bisa kita lihat ketika kota dan kabupaten yang memiliki ekonomi terbelakang, tentu kebijakan ini akan mempengaruhi pendidikan di kota dan kabupaten tersebut. Takutnya dengan UU tersebut, kota dan kabupaten tidak terlalu siap untuk menyiapkan RSBI dan SBI. Jika terbentuknya RSBI dan SBI hanya dilakukan asal-asalan, tentu ini akan mempengaruhi kualitas RSBI dan SBI tersebut. Bisa jadi kualitas RSBI dan SBI yang ada di kota dan kabupaten tersebut masih kalah dengan kualitas sekolah reguler biasa yang ada di kota-kota besar yang notabene memiliki ekonomi yang sangat baik.
Kedua, terlihatnya pemanfaatan yang didapat dari dana orang tua siswa. Salah satu pemanfaatan dana tersebut adalah uang transpor kepada sekolah dan guru yang notabene adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang sudah mendapatkan gaji cukup dan tunjangan yang cukup besar pula. Kemudian tentang dari dana yang disubsidi oleh pemerintah kepada RSBI dan SBI habis dengan begitu saja namun tidak sejalan dengan program sekolah. Kita bisa lihat program liburan para guru dan staf sekolah ke keluar negeri setiap tahun. Dana yang mereka pakai untuk liburan pun patut kita pertanyakan. Apakah murni dari kantong mereka atau memakai dana sisa subsidi sekolah.
Inti dari duduk perkara ini, penghapusan RSBI dan SBI harus kita sambut dengan bahagia bahwa dunia pendidikan kita akhirnya tidak memiliki garis pemisah antara si kaya dan si miskin kembali. Dan siswa yang tidak mampu bisa mengenyam pendidikan yang sama dengan siswa yang lainnya.
Sumber : http://bit.ly/Vv1kvH
No comments:
Post a Comment